Materi PKKMB day 2 UNUSA
My Digital Portofolio “materi day 2 PKKMB UNUSA ” Mahasiswa merawan Korupsi Prot. Dr. Haryono Umar, AK, MSE, CA. CAM Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaa n, organisasi, atau yayasan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Tindak pidana kopupsi Kerugian keuangan negara Pemerasan Gratitizasi Col dalam pengadaan Perbuatan curang *Korupsi : keuangan negara pasal 2 uu (31 th 1999) pasal 3 uu (31 th 1999) bukan keuangan negara suap extorsion pemerasan gratifikasi * unsur korupsi merugikan keuangan negara ada pelakunya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melawan hukum Jenis Jenis Korupsi : Menyuap pegawai negeri Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya Pegawai negeri menerima suap Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya Menyuap hakim Menyuap advokat Hakim dan advoka...






Komentar
Posting Komentar